Header Kanan

Berpakaian Tipis di Hadapan Suami

 Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian tipis, ketat, sehingga menampakkan kedua betis di hadapan suaminya? Apakah ini termasuk di dalam hadits Nabi n tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang?
(nhi…@yahoo.com)

Jawab:

Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian yang tipis, ketat, dan pendek di hadapan suaminya, karena tidak ada batasan aurat antara suami-istri, berdasarkan firman Allah:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali di hadapan istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka mereka dalam hal ini tidaklah tercela (bila menampakkannya).” (al-Mukminun: 5—6)

Aisyah mengabarkan:
ÙƒُÙ†ْتُ Ø£َغْتَسِÙ„ُ Ø£َÙ†َا Ùˆَرَسُولُ اللهِ n Ù…ِÙ†ْ Ø¥ِÙ†َاءٍ Ùˆَاحِدٍ ÙˆَÙ†َØ­ْÙ†ُ جُÙ†ُبَانِ

“Aku pernah mandi bersama Nabi n dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 250 dan Muslim no. 321)

Al-Hafizh lbnu Hajar al-Asqalani berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1/455).

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Tidak ada aurat antara suami dengan istrinya.” Sebelumnya beliau membawakan dalil sebagaimana yang kami nukilkan dalam jawaban kami di atas. (Lihat Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/417—418)

Karena suami dan istri dibolehkan untuk saling melihat aurat masing-masing, maka istri yang mengenakan pakaian tipis, ketat, dan pendek di hadapan suaminya tidaklah termasuk dalam hadits Nabi n: “Dua golongan dari penduduk an-naar (neraka) yang aku belum pernah melihat mereka sebelumnya.”

Kemudian beliau menyebutkan golongan yang pertama, setelahnya beliau lanjutkan dengan golongan kedua, yaitu, “Para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang….” (Sahih, HR. Muslim no. 2128)

Wallahu ta‘ala a‘lam.

Sumber : asysyariah.

Posting Komentar

4 Komentar

  1. selamat pagi sobat Fikri..hm pagi pagi sudah mendapat pencerahan,,,makasih Sob atas Artikel Islaminya...

    BalasHapus
  2. Kok nama kita bisa sama ya? hehehehe. bagus sekali mas postingannya :) saya jadi bisa lebuh memahami

    BalasHapus
  3. klo berpakain tipis dihadapan suami klo itu asyk gan. lah namanya jga halal. iya gak.

    BalasHapus
  4. Hayardin : sama2
    Fikri : :-)
    Idjas, yups

    BalasHapus

Silahkan meninggalkan komentar.
Kritik & Saran. Terimakasih atas kehadiran dan juga ukiran jejak Anda.