Header Kanan

Hak muslim atas muslim yang lain

Bismillah,
Hak muslim atas muslim yang lain
Sumber : theindonesianwriters.wordpress.com
Di saat media cetak dan elektronik ramai membicarakan solidaritas bagi sesama, maka Islam sudah memulainya semenjak awal kemunculannya. Bukan hanya membicarakan, namun telah mewujudkannya dalam praktik yang nyata.
Betapa indahnya Islam yang mengajarkan tentang arti dari kebersamaan, persatuan dan rasa solidaritas yang begitu kuat. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam sendiri mengatakan dalam salah satu sabdanya :


مَثَلُ اْلمُؤمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ اْلجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.
“Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembut di antara mereka adalah layaknya satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur” (HR. Muslim 8/20)

Bahkan dalam sabdanya yang lain Rasulullah sholallahu ’alaihi wassalam menegaskan ketidaksempurnaan iman seseorang yang tidak mencintai saudaranya sesama muslim :

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأ خيه ما يحب لنفسه.
“Tidak (sempurna) iman salah seorang diantara kalian hingga kalian mencintai bagi saudaranya seperti apa yang kalian senangi bagi diri kalian sendiri”. (HR. Bukhari : 13)
Demikianlah Islam mengajarkan kita untuk saling berkasih sayang antara sesama muslim dan arti persatuan serta persaudaraan antara sesama untuk mukmin.

Hak mukmin atas mukmin yang lain
Hak mukmin atas mukmin yang lain sama artinya dengan kewajiban kita terhadap sesama kaum mukmin. Dan itu banyak sekali, hampir di setiap sabdanya Rasulullah sholallahu ’alaihi wassalam selalu mengingatkan para sahabat untuk senantiasa berbuat baik terhadap sesama mukmin. Namun, karena keterbatasan halaman, di sini kami sebutkan beberapa saja dan hal itu bukanlah sebuah pembatasan, melainkan hanya sebagai pemisalan saja.

عن أبي هريرة أن رسول الله قال "حق المسلم على المسلم ست", قيل ما هن يا رسول الله, قال "إذ لقيته فسلم عليه وإذا دعاك فأجبه وإذا استنصحك فانصح له وإذا عطس فحمد الله فسمته وإذا مرض فعده وإذا مات فتبعه".
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Hak muslim atas muslim yang lain ada enam.” Para sahabat bertanya, “Apa saja itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bila engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, bila ia mengundangmu maka penuhilah undangan itu, bila ia meminta nasihat berilah nasihat, bila ia bersin dan mengucapkan hambdalah maka doakanlah, bila ia sakit maka jenguklah dan bila ia meninggal dunia maka iringlah jenazahnya” (HR. Muslim 3/7)

Dalam hadits di atas terdapat hak-hak sesama kaum muslimin yang berupa kewajiban atau sekedar sunnah, tidak sampai derajat wajib. Bila enam hak di atas dijabarkan maka akan menjadi :
1.       Menyebarkan salam. Mengucapkan salam hukumnya adalah sunnah (di anjurkan), karena dengan hal itu akan semakin mempererat kecintaan kita terhdap sesama muslim, sebagaimana yang telah juga disabdakan oleh Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam, “Ketahuilah, maukah kalian aku tunjukkan kepada sebuah perkara yang jika kalian mengamalkannya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian” Adapun menjawab salam, maka hukumnya adalah wajib. Dan mengucapkan salam di sini haruslah dengan menggunakan salam Islam, yaitu “Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh” (atau cukup dengan “assalamu’alaikum” -ed) tidak boleh menggantinya  dengan selamat pagi, selamat siang atau sore.
2.       Mendatangi undangan. Mendatangi undangan saudara seislam sangat detekankan, terutama undangan pernikahan karena dapat menyenangkan hati yang mengundang, namun bila di dalam undangan itu terdapat hal yang melanggar ketentuan syariat dan kita tidak bisa mengubahnya, maka kita tidak wajib mendatanginya.
3.       Memberikan nasihat. Kita wajib memberikan nasihat yang baik kepada saudara kita bila mereka memintanya. Tidak boleh mempermainkan mereka saat mereka membutuhkan nasihat, apalagi membohongi karena hal itu adalah sebuah pengkhianatan baginya.
4.       Mendoakan ketika bersin. Yaitu dengan mengucapkan “yarhamukallahu setelah saudara kita bersin dan mengucapkan hamdalah (alhamdulillah). Ia pun juga disyariatkan ketika mendengar ada yang mendoakannya untuk membalas dengan doa, “yahdikumullah wa yushilihu baalakum”.
5.       Menjenguk orang sakit. Karena hal itu akan menguatkan perasaannya dan membuatnya mempunyai arti dalam diri saudara-saudaranya. Dengan itu juga tali persaudaraan akan semakin erat.
6.       Mengiring jenazahnya. Yaitu dengan menghadiri proses pemakamannya hingga mengirimnya ke pemakaman. Dan ini adalah hak saudara kita seislam atas diri kita.

Sebenarnya hak-hak saudara kita sesama muslim masih banyak sekali. Diantara hak-hak yang tidak disebutkan dalam hadits di atas antara lain :
·         Saling menolong dalam kebaikan (QS. Al-maidah ayat 2). Termasuk saling menolong dalam kebaikan ialah kita tidak boleh membiarkan saudara kita ketika terjatuh dalam kemaksiatan, bahkan kita harus mengingatkan dan membenarkannya. Umar bin Khattab rodhiallahu ‘anhu mengatakan “Jika kalian melihat saudara kalian tergelincir (dalam kesalahan) maka benarkanlah dia dan nasihatilah, doakanlah agar Allah mengampuninya dan janganlah kalian menjadi pembantu setan atas saudara kalian (dengan membiarkannya)”.
·         Mendoakan sesama saudara kita seakidah, terlebih bagi mereka yang terkena musibah di tempat yang sangat jauh sehingga tidak mungkin kita untuk membantu mereka dengan tenaga atau harta kita. Dan inilah salah satu bentuk solidaritas Islam yang telah mulai pudar dan dilupakan oleh generasi muda umat ini.
·         Membantu mereka yang kesusahan dengan harta, benda, maupun tenaga yang kita sanggupi. Namun demikian, dalam membantu saudara kita yang kesusahan, kita harus ikhlas, hanya mengharap ridha Allah saja.
·         Memintakan ampunan kepada Allah, sebagaimana yang telah diperintah oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam kepada kita saat selesai menguburkan, “Mintakan ampun bagi saudara kalian dan mintakan ketetapan (hati) baginya, karena sekarang ia tengah ditanya”.

Bagaimana hak seorang muslim yang ahli maksiat?
Pembaca yang dirahmati Allah, sesungguhnya sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam adalah bersifat umum dan menyeluruh. Jadi, walaupun ada saudara kita (se-Islam) yang ahli maksiat, bagaimanapun juga ia masih tetap dinamakan dengan orang yang muslim, berarti ia juga masih berhak mendapatkan hak-haknya dari kita selaku muslim. Terutama hak untuk mendapatkan nasihat sehingga ia lekas sadar dari kesalahannya dan kembali ke jalan Allah subhanahu wa ta’ala yang lurus. Terlebih lagi bila dengan kita menunaikan haknya atas diri kita ia mau kembali ke jalan Allah, sungguh itu merupakan sebuah keberuntungan yang sangat banyak. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam, “Sesungguhnya jika Allah memberikan petunjuk-Nya kepada seseorang dengan perantara kamu, itu lebih baik daripada engkau memiliki unta merah(HR. Al-Bukhari : 3009)
Namun demikian, bukan berarti kita dilarang untuk memberinya pelajaran dengan tidak menunaikan haknya, semisa tidak memberinya salam apabila bermanfaat baginya yaitu ia jera dari maksiat. Akan tetapi, hal ini tidaklah ditempuh bila menunaikan hak masih dapat dilakukan dan diharapkan mendatangkan kebaikan. Karena, pada asalnya kita diperintah untuk menunaikan hak sesama muslim.
Yang penting dalam masalah ini, hendaklah kita pandai-pandai menimbang antara maslahat dan mudarat bila kita menunaikan hak atau menahannya. Jika kita tidak mengetahuinya maka kita wajib bertanya kepada orang yang lebih tahu. Jangan sampai hanya gara-gara kita salah mempraktikkan salah satu ajaran Islam, kita membuat masalah yang lebih besar dengan mengorbankan persaudaraan seislam. Wallahu a’lam.

Sumber : Buletin al-furqon (tahun ke-7,  volume 7 no.4)

Posting Komentar

1 Komentar

Silahkan meninggalkan komentar.
Kritik & Saran. Terimakasih atas kehadiran dan juga ukiran jejak Anda.