Ketika Hujan Tiba
Oleh Abu Rima
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rezeki kepada kita semua. Begitu banyak nikmat diberikan-Nya. Di antara nikmat tersebut, air hujan. Allah telah menurunkan air hujan yang amat banyak manfaatnya bagi makhluk-Nya. Air merupakan komponen yang paling penting pada jasad manusia, hewan, tanaman, dll. Dengan adanya air, tanah yang kering dan mati menjadi hidup dan subur. Dengan adanya air, tanaman bisa tumbuh, berkembang, dan menghasilkan aneka buah-buahan. Dengan adanya air, hewan berkembang biak dengan izin Allah. Dengan adanya air pula, manusia bisa melangsungkan kehidupannya. Kewajiban kita hanyalah bersyukur atas nikmat tersebut.
Allah berfirman (yang artinya), "Pernahkan kamu memperhatikan air yang kamu minum? Kamukah yang menurunkannya dari awan ataukah Kami yang menurunkan? Sekiranya Kami menghendaki, niscaya kami menjadikannya asin, mengapa kamu tidak bersyukur?" (QS al-Waqi'ah: 68-70)
Air hujan suci dan menyucikan
Allah berfirman (yang artinya), "Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang suci dan menyucikan." (QS al-Furqan: 48)
Hal ini menunjukkan bahwasannya air hujan dapat di8gunakan untuk bersuci. Bahkan, pakaian yang terkena lumpur dan air hujan tidak perlu dicuci terlebih dahulu jika hendak digunakan shalat. Demikianlah yang dikatakan oleh Mujahid rohimahulloh ketika belau ditanya tentang hal tersebut. Kemudian beliau menerangkan bahwa lumpur yang menempel pada pakaian tersebut hendaknya dikerik bila telah kering (Mushannaf Abdurrazzaq: 1474).
Subhanallah, sungguh ini adalah kemurahan serta kemudahan dari Allah. Karena itu, wahai saudaraku kaum muslimin, janganlah kalian ragu akan sucinya air hujan dan benda yang terkena air hujan.
Pahala wudhu di musim penghujan
Menyempurnakan wudhu di musim dingin (penghujan) termasuk amalan penghapus dosa. Ini benar-benar kenikmatan yang dianugerahkan Allah subhanahu wa ta'ala. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
المشي على الأقدام إل الجمعات كفارت للذنوب, وإسباغ الوضوء في السبرات, ونتظار الصلوات
"Berjalan menuju ke (shalat) jama'ah menghapus dosa, begitu pula menyempurnakan wudhu di waktu musim/ cuaca dingin dan menunggu shalat setelah shalat" (HR ath-Thabrani: 1552 dalam Mu'jamul Kabir, ash-Shahihah: 3169)
Mengusap kaos kaki tanpa mencuci kaki
Biasanya, ketika keadaan dingin dan musim penghujan, sebagian orang mengenakan kaos kaki. Dalam kondisi seperti ini, syari'at Islam membolehkan penggunaan kaos kaki mengusap bagian atas kaos kakinya - tidak perlu membasuh kaki - ketika berwudhu. Disebutkan dalam sebuah hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ
Bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dan mengusap bagian atas kedua kaos kakinya (HR Abu Dawud: 159 dari Sahabat al-Mughirah ibn Syu'bah radhiallahu 'anhu; dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil: 101)
Abu Dawud rahimahullah berkata, "Begitu pula Ali ib Abu Thalib, Ibnu Mas'ud, al-Barra' ib Azib, Anas ibn Malik, Abu Umamah, Sahl ibn Sa'd, dan Amr ibn Huraits telah mengusap bagian atas kedua kaos kakinya." (Sunan Abi Dawud 1/61)
Maha Suci Allah yang telah memudahkan semua urusan hamba-Nya.
Boleh shalat di rumah saat hujan turun
Pada asalnya, para lelaki kaum muslimin wajib shalat lima waktu secara berjama'ah di masjid. Namun, ketika hujan turun, mereka dibolehkan shalat di rumah/ tempat masing-masing. Sahabat Jabir radhiallahu 'anhu mengabarkan, "Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah shalallahu 'alaihu wasallam, lalu kami mendapati hujan, maka beliau bersabda:
لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ
"Hendaklah melakukan shalat di tempatnya bagi yang berkehendak" (HR Muslim: 698)
Tambahan kalimat adzan ketika hujan
Lafal tambahan tersebut adalah:
- أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْArtinya "Shalatlah di tempat-tempat kalian." (HR al-Bukhari: 632, Muslim: 697)
- صَلُّوافِي بُيُوتِكُمْArtinya "Shalatlah di rumah-rumah kalian" (HR al-Bukhari: 616, Muslim: 699)
Salah satu dari dua kalimat di atas diucapkan di tengah adzan sebagai pengganti "hayya 'alash shalat". Dasarnya ialah bahwa Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu menyuruh muadzin ketika hujan, "Jika kamu telah mengucap asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan kamu mengucap hayya 'alash shalat, tetapi ucapkan shalluu fi buyutikum." Lalu sepertinya manusia mengingkari (tambahan) ini, maka beliau berkata, "Apakah kalian heran tentang (tambahan) ini? Sungguh orang yang lebih baik dariku (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) telah melakukan hal ini." (HR al-Bukhari: 616 dan Muslim: 699)
Atau, diucapkan langsung setelah adzan. Dasarnya ialah bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu 'anhu adzan pada suatu malam yang dingin dan angin lalu dia mengatakan alaa shalluu fi rihaal, kemudian setelah itu dia berkata:
كَانَ رَسُولُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُالْمُؤْذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍيَقُولُ: أّلَاصَلُّوافِى الرِّحَالِ
"Sesungguhnya Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh muadzain jika malam dingin dan hujan agar mengatakan alaa shalluu fir rihaal." (HR al-Bukhari: 632, Muslim: 697)
Atau, diucapkan setelah mengucap hayya 'alash shalat dan hayya 'alal falah; hal ini berdasarkan hadits Amr ibn Aus berkata, "Seorang (shabat Nabi) dari Tsaqif mengabarkan kapada kami bahwa dia mendengarkan muadzinnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala hujan di malam hari ketika perjalanan, (muadzain itu) mengucapkan hayya 'alash shalat, hayya 'alal falah, shalluu fi rihalikum." (HR an-Nasa'i: 653; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih wa Dha'if Sunan an-Nasa'i 2/297)
Boleh menjama' shalat ketika hujan
Pada asalnya, shalat dikerjakan pada waktunya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala (yang artinya), "Sesungguhnya shalat adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman." (QS an-Nisa': 103)
Namun, ketika hujan turun diperbolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya'. Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata:
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيْعًا وَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيْعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَاسَفَرٍ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjama' shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya', bukan dalam keadaan takut maupun safar." (HR an-Nasa'i: 601: dishahihkan al-Albani, Sunan an-Nasa'i 1/290)
Imam Malik rahimahulloh berkata, "Hal tersebut diketahui pada saat turun hujan." (al-Muwaththa': 480, 2/200)
Yang hendaknya dilakukan ketika hujan
- Takut datangnya adzab ketika mendung. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mendung tiba begitu khawatir jangan-jangan akan datang adzan dan kemurkaan Allah (al-Adabul Mufrad: 251; dinyatakan shahih oleh al-Albani 1/97)
- Berdoa ketika turun hujan:اَللَّهمَّ صَيِّبًا نَافِعًا
"Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat." (al-Adabul Mufrad: 686: ash-Shahihah: 2757) - Berdoa setelah turun hujan:مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ"Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah." (HR al-Bukhari: 846, Muslim: 71)
Penutup
Masih banyak hal-hal penting untuk diketahui dan diperhatikan sehubungan dengan turunnya hujan, misalkan tidak boleh "mencela hujan" dll. Namun tidak mungkin kita mengkajinya di sini karena keterbatasan tempat. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua sebagai panduan amal di musim hujan. Allahu A'lam.
Sumber:
Buletin Dakwah Islam "AL-FURQON" Tahun ke-9 Volume 12 Nomor 1
0 Komentar
Silahkan meninggalkan komentar.
Kritik & Saran. Terimakasih atas kehadiran dan juga ukiran jejak Anda.